Sukses

Selundupkan Puluhan Orang ke Malaysia, Agen TKI Ilegal di Bogor Ditangkap

Polisi menangkap empat orang diduga sebagai agen tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap empat orang diduga sebagai agen tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Keempat pelaku yang ditangkap berinisial LS (49), RA (32), AK (37), S alias ED (63). Para pelaku berperan sebagai penyalur di wilayah Medan, penampung di Rancabungur Bogor, dan perekrut di Facebook.

Dari 61 korban yang terperangkap dalam kasus penyelundupan orang ke luar negeri ini, 22 diantaranya berhasil dipulangkan.

"Sisanya 39 orang yang sudah berada di luar negeri kita akan koordinasikan dengan pihak terkait agar bisa dipulangkan," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Rabu (14/6/2023).

Sementara dari empat pelaku yang diamankan, satu di antaranya seorang perempuan inisial LS. Dia merupakan residivis dengan kasus yang sama.

"LS ditangkap di Medan, hasil pengembangan kasus TPPO di Bogor dan Ciamis. Enam pelaku lainnya masih buron," ujarnya.

Iman mengatakan para pelaku diduga sebagai agen tenaga kerja Indonesia ilegal yang menyelundupkan puluhan orang asal Jawa Barat ke Malaysia.

"Jaringan ini tidak memiliki badan hukum atau badan usaha alias ilegal, dalam upaya penempatan WNI sebagai PMI (pekerja migran Indonesia) ke Malaysia," ujar Iman.

Iman menerangkan pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari dua korban bahwa terjadi penyekapan di daerah Rancabungur, Kabupaten Bogor, belum lama ini.

"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata rumah itu dijadikan tempat penampungan dan hasil penggerebekan ada 8 calon TKI ilegal yang siap diberangkatkan ke luar negeri," terangnya.

2 dari 2 halaman

Modus Iming-iming Gaji Besar

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro menjelaskan bahwa untuk menjaring korbannya, para pelaku menawarkan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) dan dengan iming-iming mendapatkan gaji sebesar Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.

"Perekrutannya salah satunya di Facebook, pekerjaan yang ditawarkan diantaranya sebagai cleaning service, ada asisten rumah tangga di Malaysia," ujarnya.

Dari kegiatan ilegal tersebut para pelaku meminta uang sekitar Rp 5 juta kepada setiap calon PMI ilegal. Alasannya untuk biaya keberangkatan dan pengurusan dokumen.

"Namun ternyata para korban ini dibawa ke Malaysia menggunakan visa turis dan di pekerjakan sebagai TKW ilegal," kata dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau pasal 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.